Imam Wihdan Zarkasyi, Anggota DPRD Kota Kediri dari Partai Golongan Karya (Golkar) menggelar Sosialisasi Produk Hukum (SPH) kepada masyarakat, kegiatan bertempat di Balai Kelurahan Gayam, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Rabu (25/6/2025) malam. Foto : A Rudy Hertanto
Imam yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Kediri ini mengungkapkan, “Tadi kita banyak ulas soal BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja ekstrim, kemudian juga bantuan upah untuk yang warga yang dibawah UMR.”
Dengan adanya kegiatan ini, selain dialog dalam acara, Imam berharap masyarakat juga merespon informasi yang telah disampaikan seusai acara, “Jadi tidak hanya menunggu saja. Jadi dengan mereka tahu, mereka bisa menginformasikan ke sekitarnya dan juga gimana caranya mendapatkan itu dan juga mengontrol seberapa program-program itu bermanfaat buat masyarakat,” tutur Imam.
Lebih lanjut Imam menyebutkan, “Dari tahun ke tahun memang yang dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk yang dicover oleh Dinas Koperasi memang naik ya, tahun 2023 itu 9 ribu, sekarang sudah sampai 11 ribu dan itu memang ya kita mesti hormati pekerja-pekerja itu memang perlu bantuan untuk mengcover kecelakaan kerjanya,” katanya.
“Contoh kasus misalkan kayak petugas sampah, kemudian juga usaha-usaha mandiri seperti bengkel atau orang yang jualan-jualan di jalan itu, karena mereka ada resiko di jalan juga yang termasuk kecelakaan kerja yang itu kadang tidak bisa dicover oleh BPJS Kesehatan,” imbuh Imam.
Narasumber dalam kegiatan ini, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja, Kota Kediri, Rohmat Setyo Rianto yang memaparkan tentang pekerja rentan dan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
“Pekerja rentan ini adalah bentuk perhatian Pemerintah Kota Kediri melalui dinas kami, mengcover jaminan ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian yang mana ini tersasar kepada pekerja-pekerja yang berisiko tinggi dan memiliki standar atau penghasilan yang minim,” ujarnya, khususnya yang ada keterbatasan dalam mengikuti kepesertaan BPJS.
Menurutnya, JKM dan JKK ini manfaatnya sangat luar biasa. “Artinya contoh tukang becak menjadi tulang punggung keluarga mengalami kecelakaan kerja sampai dengan meninggal ini otomatis dari sisi perekonomian keluarga akan terganggu. Lha ini harapannya dari manfaat JKK-JKM ini bisa menolong dari keluarga ini tidak jatuh pada kemiskinan ekstrim,” terangnya.
Terkait dengan Bantuan Subsidi Upah, “Sudah beredar informasi di media sosial dan juga ada surat dari Kemenaker, bahwasannya akan ada Bantuan Subsidi Upah senilai 300 ribu selama 2 bulan. Jadi total 600 ribu,” katanya.
“Kepada siapa saja, ini yang pertama terkait dengan para pekerja penerima upah yang upahnya di bawah 3 juta 500, yang pertama itu, yang kedua mereka merupakan peserta BPJS aktif sampai dengan April 2025,” sambung Rohmat
“Terus yang berikutnya diprioritaskan kepada penerima upah yang tidak sedang dalam mendapatkan program PKH. Jadi diprioritaskan para pekerja-pekerja ini yang di luar penerima PKH. Harapan pemerintah ini ada filterisasi tidak double-double dalam pemberian bantuan,” pungkasnya. (A Rudy Hertanto)
